Terpidana Penyeludup Ponsel Sempat di Laporkan Meninggal, Berhasil ditangkap Kejari Bengkayang

  • Bagikan

Suaraindo.id – Jutin Lais Pria 66 tahun asal Jagoi Bambang merupakan terpidana kasus penyelundupan telepon seluler (HP) pada tahun 2008 ini sempat dikabarkan meninggal dunia.

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang pada saat itu mendapatkan surat kematian Jutin Lais pada tahun 2016 yang dikeluarkan oleh pihak Kepala Desa Jagoi Bambang, kemudian pihak Kejari Bengkayang meminta bantuan dari pihak Polres Bengkayang untuk melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI. Rabu (4/8/2021)

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam surat keterangan pada Selasa (03/8/2021) mengatakan, bahwa terpidana kasus penyeludupan bernama Jutin Lais berhasil ditangkap pihak Kejari Bengkayang pada Senin (02/8/2021) pukul 13.30 WIB, dan dibantu pihak Polres Bengkayang untuk melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.

“Terpidana Jutin Lais kasus penyeludupan ribuan telepon seluler ditangkap pada Senin siang (02/8/2021) di wilayah Kabupaten Bengkayang,” paparnya.

Akan tetapi, lanjutnya, “akami mendapat informasi bahwa terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang,” katanya.

Sebelumnya Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010, Jutin Lais divonis bersalah.
Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah dan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Terpidana sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Namun dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 September 2010, menolak permohonan kasasi terdakwa dan JPU Kejari Bengkayang. Mereka menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Negeri Bengkayang.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkayang Adityo Utomo menjelaskankan, bahwa perkara Jutin Lais terjadi pada tahun 2008, yakni kasus tindak pidana UU Kepabeanan.

“Dia menyelundupkan 1.500 unit handphone merek Nokia type 1200, kemudian sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia,” jelasnya.

Saat ini terpidana telah dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi. Dia kemudian dibawa ke Rutan Bengkayang untuk menjalani hukuman.

  • Bagikan