KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Kasus Gratifikasi

  • Bagikan

Suaraindo.id—Dikutip dari Akun Facebook milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 16:50 WIB KPK mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021) dengan video yang berdurasi 25:40 detik

Dalam konferensi pers itu, KPK telah menetapkan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), yaitu Akbar Tandiniria Mangkunegara, (ATM) seorang ASN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Akbar diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada periode 2015-2019. Hal tersebut terungkap pasca pengembangan dan pemeriksaan perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, yang telah menjerat AIM dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin.

“Dari proses penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk masuk ketahap penyelidikan pada April 2021,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

KPK menduga Akbar selaku representasi Agung aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas (PU-PR) Lampung Utara selama kurun 2015-2019.

Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima fee sedikitnya Rp 100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas (PU-PR) Lampung Utara. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

  • Bagikan