Suaraindo.id—Terkait Pengelolaan Gazebo dan MCK pada objek wisata Green Bamboo di desa Sribandung, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) pihak kecamatan tidak ada diberitahu oleh pihak desa selama ini. Hal itu disampaikan oleh Kasi Pembangunan kecamatan Saukat.
Saukat menjelaskan, pihak desa Sribandung sejauh ini tidak ada memberitahu kalau di desa nya ada gelontoran dana dari kementerian yaitu Stimulan Pariwisata senilai 500.000.000 yang diperuntukkan ke argo wisata Green Bamboo.
“Kami dari pihak kecamatan tidak tau soal dana itu, soalnya dari pihak desa tidak ada pemberitahuan kepada kami. Jadi kami tidak tau apa saja yang dibangunan dengan dana itu,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini melalui telpon seluler, Rabu 1 Desember 2021.
Dikatakan Saukat, seharusnya pihak desa memberitahu kepada pihak kecamatan apapun programnya karena sangat jelas desa Sribandung itu masuk diwilayahnya kecamatan Abung Tengah.
“Karena kecamatan punya wilayah dan apapun program pihak kecamatan harus dikasih tau,” ucap Kasi Pembangunan kecamatan itu.
Pada beberapa bulan lalu, lanjutnya Saukat, kami telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Objek wisata Green Bamboo itu dikarenakan ada pembangunan yang menggunakan dana desa (DD).
“Saat Monev pembangunan DD kami baru mengetahui kalau objek wisata itu ada pembangunan Gazebo dan pembangunan lainnya melalui sumber anggaran dana dari Kementrian. Kalau bukan Monev kami tidak tau karena kades diam saja,” terang Saukat.
Mengenai hal itu, pihaknya akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak kabupaten Lampung Utara melalui Dinas terkait, “Ini akan kami pelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.
Pembangunan Gazebo dan lainnya dengan nilai anggaran 500.000.000 di objek wisata Green Bamboo ini dinilai ada permainan yang dilakukan oleh Oknum kades Zainal di penghujung masa jabatannya.