Dua Remaja Sungkai Utara Dibekuk Polisi, Ini Masalahnya

  • Bagikan

Suaraindo.id—Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara (Lampura) amankan dua remaja lantaran diduga terlibat kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) diwilayah Bukit Kemuning dan Kotabumi, Senin (28/2/22).

Dua remaja yang diamankan inisial FA (20) warga Desa Padang Ratu, Sungkai Utara, dan AL (16) warga Simpang Setia, Sungkai Utara Lampung Utara.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pada hari Minggu (27/2/22) sekira pukul 18.30 wib pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor Polisi, di jalan Lintas Barat, tepatnya di Desa Tanjung Baru menyalip dan menendang sepedah motor Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning dan merampas handphone Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Korban berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora.

Setelah pihaknya mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan dibantu warga setempat.

“Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) berhasil kita amankan di area kebun milik warga,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas wilayah Kotabumi Lampung Utara.

“Terhadap kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup Kapolsek.

Penulis: SamsoniEditor: Febry
  • Bagikan