Suaraindo.id– Jeruji besi tak membuat AT seorang residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga jera, namun saat proses pembebasan bersyaratnya berjalan AT malah nekat mendatangi dua buah senjata tajam (sajam) pada Minggu (20/02/2022) dini hari di kawasan Pontianak Selatan.
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar AKBP Ricky Renerika mengatakan jika Awal kisah sang istri ini pernah disiksa oleh pelaku, dan berhasil melarikan diri karena sang anak menelpon ibu angkat pelaku.
“Ibu angkat pelaku datang dan mengintip dari lubang kunci melihat istri pelaku diseret dari lantai 2 ke lantai 1,lalu ibu angkat pelaku menggedor pintu, setelah pintu dibuka, korban KDRT langsung melarikan diri keluar rumah,”ungkapnya.
Kapolres menjelaskan akibat perbuatan pelaku pada saat itu , pelaku di pidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan, namun kini pelaku berulah kembali.
“Ketika proses pembebasan bersyarat ya sedang berjalan, pelaku dendam dan kembali mendatangi mantan istrinya dengan membawa 2 buah senjata tajam dini hari tadi,” tambahnya.
Pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah yg terkunci dari dalam, agar tidak menyalahi prosedur, Tim PRC meminta kehadiran Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota untuk lakukan upaya paksa.
“Tim PRC Dit Samapta yang mencari keberadaan pelaku disekitarnya, menemukan pelaku bersembunyi di belakang rumah warga lainnya,” tutupnya.