Bupati Natuna dan Kajari Natuna Resmikan Kambong Perdamaian Adhyaksa Desa Sepempang

  • Bagikan
Bupati Natuna Wan Siswandi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar meresmikan Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng Desa Sepempang, Senin (14/3/2022).

Suaraindo.id– Bupati Natuna Wan Siswandi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar meresmikan Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng Desa Sepempang, Senin (14/3/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan pemerintah daerah menyambut baik apa yg ditetapkan kejagung dalam menetapkan desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng.

“Kami dari pemerintah daerah menyambut baik apa yang telah ditetapkan kejagung. Dimana kehadiran ini kelak diharapkan dapat menyelesaikan segala permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat” ujar Wan Siswandi.

Turut hadir juga sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Asisten II Ekonomi Pembangunan Basri, Kadis DPMD Anrizal Zen, Kadis Kominfo Bukhairi, Inspektur Inspektorat, Robertus Stevenson.

Plt kadisPora Suhardi, Kabag Prokopim Zulheppy, Kabag Hukum Hastuti, Wakil Ketua II Ketua DPRD Kabupaten Natuna Jarmin Sidik, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Natuna Wan, Aris Munandar, Camat Bunguran Timur, Hamid Hasnan, Lurah se Kecamatan Bunguran Timur, Kades se Kecamatan Bunguran Timur, Babinsa Desa Sepempang Sertu Agung Sucianto, Bhabinkamtibmas Desa Sepempang Brigadir Ridwansyah dan Tokoh Masyarakat Desa Sepempang.

Ditempat yang sama Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar mengatakan peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng Desa Sepempang adalah petunjuk dari Kejagung dalam Rangka Restorasi Justice.

“Restorasi Justice adalah keadilan yang sesuai dengan masa keadilan Masyarakat. Artinya Perkara Ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang yang kurang dari Rp 2.5 juta dan kasus perkelahian, apabila ada perdamaian hal ini tidak dilanjutkan keproses hukum, akan diminta tidak mengulangi perbuatan. Hal tersebut untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut.

Ditunjukan Desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa menurutnya karena desa Sepempang merupakan desa yang aman dan layak untuk dijadikan kampung Perdamaian Adhyaksa.

Dia menjelaskan maksud dari pembentukan Kampong Adhyaksa agar dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

“Sementara tujuannya adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” kataImam.

Setelah menyampaikan sambutan, dilakukan peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Moh. Benteng Desa Sepempang, oleh Bupati Natuna dan didampingi Kejari Natuna. Kemudian dilanjutkan dengan Pembukaan Tirai Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Bersama Bupati Natuna yang disaksikan Langsung oleh seluruh Tamu Undangan.

  • Bagikan