Suaraindo.id—JajaranPolsek Meliau berhasil menangkap salah seorang
berinisial AB alias BD (47) wargaMeluau Hulu RT 005/ 002 dikediamannya, Senin (28/03/2022) sekitar Pukul 00.10 Wib,setelah dilakukan pengintaian sebelumnya.
Ia diduga telah melakukan pencurian
sarang burung walet milik Tjung Hon Nen di Meliau Hulu, Minggu (27/03/2022).
Berbekal dari pengaduan masyarakat ke Polsek Meliau adanya kasus pencurian sarang burung walet milik Tjung Hon Nen pada (27/03/2022) pukul 14.00 Wib Segera ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP.
Hasil penyelidikan dan informasi pada hari minggu AB alias BD pernah menawarkan kepada seseorang sarang burung,sementara ia tak memiliki sarang.
Dan itu menimbulkan kecurigaan polisi.
Setelah dilakukan pengintaian,dan yang bersangkutan ada dirumah dilakukan Penangkapan,tanpa perlawanan.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan,ketika dikonfirmasi
melalui Kapolsek Meliau IPTU Nana Supriana, membenarkan penangkapan
tersebut.
“Begitu kita terima laporan saya perintahkan anggota segera di
tindak lanjuti jangan nunggu lagi.
Alhamfulilah tidak harus makan wak
tu lama,kurang dari 2 X 24 jam pelakunya kita tangkap,”katanya.
Saat dilakukan introgasi,yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian,sarang burung milik Tjung Hon Nen di Meliau Hulu.
Selain menangkap tersangka, kata Kapolsek Meliau, juga diamankan barang bukti berupa, satu kantong plastik, berisikan sarang burung walet,satu buah linggis,1 buah sendok semen,1buah senter kepala Gembok dalam keadaan rusak dan Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000.
Dikatakan Kapolsek,korban melaporkan kerugian yang dialami tidak kurang dari Rp10 juta.
“Kini tersangka masih dilakukan Penyidikan untuk pengembangan apakah ia sendiri melakukannya atau ada temannya,”ungkap Kapolsek Meliau.