Suaraindo.id – Perlindungan dan pemberian atas status pribadi dan status hukum terhadap anak wajib dilindungi negara. Salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya telah melaksanakan program layanan Seledri (Selesai Dalam Sehari) terintegrasi. Hal itu dijelaskan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Herry Purwoko.
“Program Seledri terintegrasi tersebut memberikan kemudahan bagi para orang tua khususnya yang baru memiliki anak untuk mengurus dokumen pribadi sang anak,” jelasnya.
Jadi kata dia tidak hanya akta kelahiran saja, melainkan Kartu Identitas Anak (KIA) serta perubahan di Kartu Keluarga (KK) induk.
Anak yang tidak memiliki akta kelahiran, kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, diantaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Disampaikan Herry, program ini juga bekerja sama dengan sejumlah pusat layanan kesehatan yakni rumah sakit besar, puskesmas serta bidan-bidan praktek swasta.
“Jadi setiap yang lahiran di fasilitas kesehatan tersebut bisa langsung mengirimkan syarat-syarat yang diperlukan di aplikasi kami dan hari itu juga semua dokumen di atas langsung jadi,” ungkap Herry.
Masih kata Herry, inovasi program Seledri terintegrasi saat ini sudah lebih berkembang. Program ini tidak hanya untuk fasilitas kesehatan di Kabupaten Kubu Raya saja. Untuk hal-hal tertentu bisa saja penduduk Kubu Raya yang hamil dan ternyata melahirkan di luar Kabupaten Kubu Raya.
“Jadi ini berlaku bagi seluruh penduduk Kubu Raya yang melahirkan di mana saja di Indonesia selama berkas lengkap langsung saja kirimkan file nya dengan kami maka sang bayi belum keluar dari fasilitas kesehatan tapi semua dokumennya sudah selesai lebih dulu,” pungkasnya.