Suaraindo.id – Beberapa waktu lalu viral aksi geng motor menganiaya pengguna jalan di Jombang Jawa Timur (Jatim). Geng motor ini kemudian diburu kepolisian setempat.
Selain melakukan penganiayaan, komplotan geng motor ini juga melakukan perusakan kendaraan. Akibat ulahnya itu mereka kemudian diburu kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah sekian lama diburu, para pelaku ini akhirnya ditangkap kepolisian. Seperti disampaikan Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyyum Mahmudi.
“Kita sudah menangkap pelakunya. Saat ini masih kita kembangkan lagi. Kalau sudah tertangkap semua, segera kita rilis,” katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (4/1/2022).Qoyum menjelaskan, korban penganiayaan oleh geng motor ini adalah M Sholahuddin Akbar (21), pelajar asal Desa Bungamas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan.Untuk kronologisnya, saat itu, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Raya Dusun Dempok Santren, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang, Sholahuddin berpapasan dengan geng motor yang sedang konvoi dari arah berlawanan. Kelompok anak muda tersebut meminta korban berhenti. Shoahuddin menuruti.Tanpa banyak kata, komplotan geng motor tersebut memukuli korban. Malam itu Sholahudin dijadikan sansak hidup hingga wajahnya benjol dan memar. Bukan hanya itu, sepeda motor yang dipakai korban juga dirusak oleh pelaku. Motor tersebut dilempar ke dalam parit.
Puas menghajar korban, gerombolan geng motor itu langsung menggeber sepeda motornya. Mereka meninggalkan korban yang tak berdaya.Usai kejadian, korban melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. Atas laporan itu, kami melakukan penyelidikan. Walhasil, beberapa pelaku sudah tertangkap,” kata Qoyum tanpa mau menyebut identitas pelaku dengan alasan untuk pengembangan.Qoyum hanya menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga jaket hoody warna hitam (disita dari pelaku dan saksi), kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, serta satu lembar STNK Honda Beat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Qoyum menegaskan.