Palangka Raya Masuk Zona Merah PMK, DPRD Ingatkan Soal Pengawasan

  • Bagikan
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika

Suaraindo.id– Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika menanggapi terkait Kota Palangka Raya yang kini ditetapkan sebagai zona merah sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Terlebih kondisi tersebut mendekati hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

“Pertama, saya berharap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota agar melakukan pengawasan, dengan pengecekan hewan kurban. Agar hewan kurban tersebut bebas dari PMK, jadi semacam dikeluarkan sertifikat hewan kurban itu layak untuk dikurbankan dan sehat secara klinis,” kata Reja saat dibincangi wartawan, Selasa (5/7/2022).

Selanjutnya, legislator muda dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyarankan agar pedagang hewan kurban wajib mendaftarkan hewan kurbannya ke dinas terkait yang memiliki tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan.

Terakhir, Reja juga mengingatkan agar pentingnya berkoordinasi baik dengan satu sama lain. Seperti contoh kata Reja, bagi warga yang hendak berkurban agar memastikan hewan tersebut lulus uji klinis dari Badan yang berwenang melakukan pengecekan hewan tersebut.

“Intinya saling berkoordinasi satu sama lain, dalam arti ini momen Idul Adha ini jangan sampai mengurbankan hewan yang tidak dalam kondisi sehat, karena ini berdampak negatif pada orang lain yang mengonsumsi,” tutupnya.

  • Bagikan