Suaraindo.id – Kenaikan tarif menjadi Rp5.200 per kubik air akan mulai berlaku bulan agustus mendatang, bagi setiap pelanggan PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak. Alasan kenaikan tarif menurut pihak perumda bukan untuk menaikkan gaji karyawan, tapi untuk tingkatkan pelayanan dan menutupi biaya operasional.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Ardiansyah mengatakan, mulai tanggal 1 agustus mendatang, perusahaan umum daerah air minum Tirta Khatulistiwa Pontianak akan menaikkan tarif pemakaian air kepada setiap pelanggan menjadi Rp5.200 perkubiknya.
“Rencana penyesuaian tarif ini, berlandaskan atas surat keputusan Gubernur Kalbar nomor 1792 ekon 2021 tentang tarif batas atas dan batas bawah, air minum pada bumd air minum kabupaten, Kota se Kalbar tahun 2022,” katanya, Senin (11/7/2022).
Selain itu Ardiansyah juga menjelaskan bahwa, penyesuaian tarif ini juga berdasarkan berbagai kajian yang melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat. Saat ditanya apakah penyesuaian tarif ini juga diperlukan untuk kenaikan gaji karyawannya, Ardiansyah menjawab hal ini tidak mengarah untuk menaikkan gaji karyawan.
“Penyesuaian tarif untuk maksimalisasi pelayanan air bersih secara kontinyu, baik dari kualitas dan kuantitas,” jelasnya.
Sementara itu, Risma yang merupakan satu diantara warga Kota Pontianak mengatakan, jika dirinya tidak keberatan dengan kenaikan tarif PDAM, namun dirinya berharap dengan adanya kenaikan tarif, air PDAM dapat bewarna sedikit jernih dan juga dapat mengalir dengan lancar.
“Saya sih setuju jika memang kedepanya PDAM mengalami kenaikan harga, tapi kualitas air juga harus diperhatikan kadang baru hidupkan keran sudah keruh, kadang juga mati tiba – tiba saya tidak tau apa kendalanya, namun saya setuju jika mengalami kenaikan mungkin hal tersebut berguna untuk peningkatan kualitas PDAM,” pungkasnya.