SuaraIndo.Id– Usai menjalani pemeriksaan awal di Polda Sumsel , Jumat (5/8) malam NY masih menyempatkan untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan berurai air mata , NY didampingi kuasa hukumnya Ana Hariyanto SH, berharap kasusnya bisa menemukan titik terang yang jelas.
“Harapan saya bisa cepat dan agar kasus ini jadi jelas. Karena selama ini, kan gak bisa mengungkapkan apa-apa, karena banyak kendala. Intinya semoga semuanya bisa jadi jelas,”ucap NY saat jumpa pers di Cafe No Limit, pada Jumat Malam (05/08/22).
NY melalui kuasa hukumya menyampaikan ada tiga poin terkait pemberitaan yang sudah menyebar luas dan termasuk somasi dari pihak terlapor H Askolani.
“Ada catatan yang harus kami sampaikan agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta,” ujar Ana Hariyanto.
Mengingat dari pemberitaan tersebut, kata Ana, ada kesan NY yang melaporkan apa yang dialaminya sebagai korban. Namun dia melihat klarifikasi yang disampaikan sepertinya malah berbalik menghakimi kliennya.
Untuk itu, dia menegaskan poin yang perlu dicatat, yakni yang pertama, disampaikan bahwa secara hukum pernikahan kliennya sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor : 736/22/XII/2014.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa dari informasi klien kami, buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS. Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di-PTUN-kan,” terangnya.
Lalu yang kedua, pihaknya tidak akan menanggapi semua statement yang berada di luar Laporan Polisi (LP) yaitu terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (Pasal 279 KUHP).
“Hal ini telah kami serahkan kepada pihak kepolisian dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatera Selatan, tidak eloklah kami mengomentarinya,”ungkap Ana.
Dan yang poin yang terakhir, lanjut dia, sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum. Silakan tempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Terlepas itu, Ana Hariyanto menegaskan bahwa terkait perkara ini untuk tidak dipolitisasi oleh kubu terlapor.
“Terakhir perlu dicatat, ini jangan politisasi ini murni masalah hukum,” pungkasnya.