SuaraIndo.Id – Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin, SE., M.Si memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD di Aula Kantor KPU Provinsi Sumsel, Kamis (4/8/2022).
Amrah Muslimin menjelaskan, rincian program dan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan, persyaratan pendaftaran serta pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi.
“Parpol calon peserta Pemilu 2024 nanti ada tiga kategori yakni, parpol yang memiliki kursi di DPR RI, Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, dan Parpol baru, dari tiga kelompok kegiatan dalam PKPU ini pendaftaran di lakukan di KPU RI pada tanggal 1-14 Agustus 2022, tidak ada rutinitas pendaftaran parpol di tingkat Sumsel dan kabupaten kota” Paparnya.
Amrah menambahkan, “Kedua verifikasi yang meliputi dua kegiatan yang pertama verifikasi administrasi ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak memenuhi syarat yang tidak memenuhi syarat ada proses perbaikan setelah proses perbaikan baru ditetapkan lagi, yang dalam proses itu tidak memenuhi syarat ditetapkan tidak melanjutkan proses itu. Jadi yang akan di lanjutkan verifikasi faktual adalah partai politik yang lolos verifikasi administrasi,” ungkapnya
Lebih lanjut amrah mengatakan, KPU Kabupaten Kota dan Provinsi hanya memverifikasi faktual partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, artinya dia peserta 2019 tidak memiliki kursi di DPR RI dan Partai Politik baru.
“Verifikasi faktual yang kami lakukan untuk provinsi hanya mendatangi sekretariat parpol dimana keberadaan partainya keberadaan pengurus 30% perempuan dan administrasi per kantorannya apakah di pastikan keberadaan kantor itu sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu,” jelasnya.
Ketua KPU Prov Sumsel mengatakan, untuk KPU kabupaten kota sama dengan apa yang dilakukan KPU Provinsi dan memverifikasi faktual keanggotaan nya dengan metode sampel, misalkan parpol A di OKI mengumpulkan 1000 KTA itu nanti di ambil sampel dan itu di tetapkan KPU RI dan KPU kota dan daerah langsung menerima by name by address sampel-sampel yang akan di verifikasi baru .
“Setelah itu kita turun kelapangan melakukan verifikasi faktual ke tempat kediaman anggota parpol tersebut dengan cara tiga tahap pertama menemukan langsung, rekapitulasi tingkat provinsi Nasional baru ditetapkan penetapan parpol peserta pemilu 2024,” Pungkasnya.