SuaraIndo.Id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin pimpin langsung kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada Partai Politik Peserta Pemilu di Kantor KPU Kota Palembang, Selasa (2/8/2022), siang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022 lalu.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman PKPU tersebut KPU Kota Palembang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Partai Politik Peserta Pemilu
KPU Kota Palembang mengungkapkan telah membuka pendaftaran parpol kepada 39 Parpol yang terdaftar dan 7 Untuk Aceh (Lokal), “Kami KPU Kabupaten melaksanakan Sosialisasi kepada seluruh partai yang ada di masing-masing daerah agar setiap parpol mempersiapkan berkas untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh KPU baik administasi maupun faktual”ungkapnya.
“Ini yang kami ajak seluruh rekan-rekan partai politik untuk hadir disini untik mengetahui bersama sama persiapan PKPU No 4 Tahun 2022 kepada seluruh partai politok khususnya di Kota Palembang”
Berbeda dari mekanisme sebelumnya untuk KPU Kota menunggu turunan dari KPU RI ke Provinsi setelahnya KPU Kota baru melakukan verifikasi, Masa pendaftaran dimulai 1 Agustus 2022 – 14 Agustus 2022, setiap parpol jika ada kekurangan maka ada waktu untuk perbaikan, maka dari itu turunan dari KPU RI ke Provinsi lalu ke Kota, Ungkapnya
Syawaludin berharap tahapan pelaksanaan berjalan lancar tidak ada kendala, kami mengajak seluruh parpol apabila ada kendala atau informasi-informasi yang dibutuhkan kami KPU Kota Palembang terbuka, bebernya
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Palembang melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Dadang Aprianto mengapresiasi langkah baik yang dilakukan KPU RI, dari Pusat sampai ke Kabupaten / Kota.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi PKPU 4 2022 ini peserta pemilih semakin tahu dan semakin cerdas menghadapi hajatan besar tepatnya tahun 2024 tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024″ujarnya
Dadang menambahkan, Seluruh partai yang mendaftar dan mendapat akun sipol pada prinsipnya mereka sudah siap, maka dari itu dilakukan tahapan awal yaitu pendaftaran, administrasi dan faktual,
“Hrapan kami kepada peserta partai Politik segera bersiap-siap untuk menghadapi proses yang tergabung di PKPU 4 2022” Pungkasnya.