Suaraindo.id– Judi Online telah membutakan rasa empati AU (19) seorang pemuda yang tega melakukan penjambretan pada Sabtu (22/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda mengatakan korban adalah seorang penyandang tuna rungu yang tengah melintas di kawasan Jalan Adisucipto Gang M.Yunus Kecamatan Sungai Raya.
” AU melakukan perbuatannya dengan cara memepet korban pada saat di Jalan Gang M. Yunus,AU mendorong korban hingga terjatuh, sempat terjadi tarik menarik handphone antara keduanya karna korban terus mempertahankan hartanya,” tuturnya.
Iptu RIvanda mengatakan jika AU tega melakukan kekerasan berupa tindakan memijak perut korban lebih dari satu kali dan mencekik lehernya dengan tujuan agar korban melepaskan handphonenya.
“Tak mampu menahan perbuatan AU, korban melepaskan handphone miliknya, selanjutnya AU melarikan diri, ” paparnya.
Berbekal Laporan dari Korban, Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan, hasil menggali informasi dari keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian, pada minggu (23/10/2022) petugas meringkus AU di dirumahnya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan AU.’
“Barang bukti berupa handphone telah dijual AU seharga Rp. 200 ribu kepada seseorang yang menurut AU dia tidak kenal di daerah Arang Limbung, dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online,” tambahnya.
Kasat Reskrim mengatakan jika Kasus AU tidak akan berhenti disini saja, pihaknya masih terus melakukan Penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan AU terlibat dengan tindak kejahatan lainnya.