Bawaslu Sekadau Harap Peran Media Bekerjasama Mengawasi Pemilu

  • Bagikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi kepada para awak media yang ada di Sekadau dengan tema "Produk Hukum dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Pada Pemilu Tahun 2024" yang dilaksanakan disalah satu hotel yang ada di Sekadau, Senin (10/10/2022). SUARAINDO.ID/ACIL

Suaraindo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi kepada para awak media yang ada di Sekadau dengan tema “Produk Hukum dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Pada Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan disalah satu hotel yang ada di Sekadau, Senin (10/10/2022).

Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Paskalis Rikardus mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu pada tahun 2024, masih berpedoman dengan peraturan Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Pada pemilu 2024 undang-undangnya tidak ada perubahan namun ada beberapa yang direvisinya,” katanya.

Kegiatan tersebut lanjutnya, merupakan ada konsekuensi dan resiko yang diambil agar mengetahui potensi pelanggaran pemilu pada saat pelaksanaan pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau Nursoleh berharap agar peran media pada saat tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bagaimana menjadikan pemilih yang baik, upaya pencegahan, dan guna untuk mendapatkan hasil pemilu yang berkualitas.

“Pengawasan bukan menjadi tanggung jawab hanya divisi saja namun peran media juga sangat penting dan seluruh masyarakat dapat melakukan pengawasan jadi angan hanya melibatkan Bawaslu saja,” ujarnya.

“Kami saat ini mengawasi proses verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Sekadau,” tambahnya.

Nursoleh juga menjelaskan bahwa Bawaslu dalam hal proses pengawasan saat ini hanya bisa memberikan rekomendasi dan saran terkait dengan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di sipol dan tidak berhak untuk meng-TMS itu hanya boleh partai politik pusat.

“Disitulah salah satu kelemahan kita yaitu untuk menindaklanjuti adalah langsung dari pusat. Jadi kami tidak bisa mengambil tindakan pada saat ada masyarakat yang melaporkan bahwa namanya tercatut disalah satu partai politik,” pungkasnya.

Acara dihadiri peserta dari wartawan di Sekadau dan narasumber dari Bawaslu, Kejaksaan dan Media.

  • Bagikan