Bawaslu Sekadau Harap Verifikasi Faktual Partai Politik Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

  • Bagikan
Rakor Bawaslu Kabupaten Sekadau.

Suaraindo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau menggelar Rakor persiapan pengawasan verifikasi faktual partai politik pada Pemilu 2024 di salah satu hotel di  Sekadau Sabtu, (15/10/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau Nursoleh mengatakan, ada 9 partai politik yang akan mengikuti kegiatan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan selama 20 hari mulai tanggal 16, hingga 4 November 2022.

Dirinya berharap aga proses tersebut bisa berjalan dengan baik dan juga rakor tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu Sekadau hanya memastikan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita berharap agar tahap ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

Laporan Ketua Panitia Pelaksana, Paskalis Rikardus mengatakan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018 dan PKPU nomor 4 Tahun 2022 dalam menjamin hak-hak yang prinsip dan fundamental serta proses administrasi yang syarat akan lolosnya sebuah partai politik sebagai peserta pemilu keperluan saraf dukungan menjadi hal yang utama di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bagi parpol yang tidak lolos syarat dukungan tersebut tentunya masuk dalam tahapan kreditasi faktual untuk meneliti lebih dalam tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku atas hal tersebut proses verifikasi faktual harus dilaksanakan dengan baik dan cermat termasuk sebagai lembaga pengawas akan diawasi setiap tahapan di dalamnya dalam proses pengawasan koordinasi sesama penyelenggarakan penting dilakukan untuk mengurangi potensi kegaduhan di ruang publik,” katanya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, KPU dan Bawaslu juga harus berani bermain dalam ruang yang terbuka. Sebab, KPU dan Bawaslu adalah lembaga publik maka keterbukaan akan informasi oleh masyarakat menjadi sebuah kepercayaan.

“Oleh karena itu, tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran pada saat dilakukannya verifikasi faktual partai politik,” jelasnya.

  • Bagikan