DPRD Palangka Raya dan Pemko Siapkan 18 Propemperda di 2023

  • Bagikan
rapat paripurna ke-12 masa sidang I tahun sidang 2022/2023, yang digelar pada Senin (21/11/2022).

Suaraindo.id – Dalam rangka menyiapkan produk hukum berupa program peraturan daerah yang berdayaguna,adil, tertib, berkelanjutan dan memiliki azas manfaat di masyarakat.

Pihak DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya telah menyetujui 18 buah program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang.

Persetujuan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang I tahun sidang 2022/2023, yang digelar pada Senin (21/11/2022).

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Vina Panduwinata melalui juru bicaranya Subandi dalam laporannya mengatakan jika dari 18 rancangan perda (Raperda) yang telah disampaikan, 15 diantaranya ialah inisiatif dan pihak Pemko dan 3 raperda lainnya merupakan inisiatif pihak DPRD.

Kelima belas raperda inisiatif Pemko, dikatakannya adalah Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Pajak dan Retribusi, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda RPJMD Periode 2025-2045 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya ada Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, Raperda Perubahan Atas Perda 6/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Palangka Raya Tahun 2022-2042, Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Pemko, Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda APBD Tahun 2024 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023.

“Sedangkan raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Palangka Raya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan dan Raperda tentang Kelurahan Wisata atau Kampung Wisata,” beber Subandi.

Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, tujuan penyusunan Propemperda pada hakikatnya adalah untuk membuat rencana kerja dalam bidang hukum yang terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga katanya, dapat menghasilkan produk hukum yang berdayaguna, berkesinambungan, adil, tertib dan memiliki kepastian hukum. Baik bagi pemerintah, dunia usaha ataupun investasi dan masyarakat sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara maksimal.

Dikesempatan yang sama juga Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto turut menyampaikan pihaknya akan berkomitmen akan menjalankan
tahapan-tahapan dalam pembentukan perda tersebut dan mengawalnya hingga tuntas. Mengingat propemperda merupakan inisiatif pemerintah daerah dan DPRD, yang didapatkan dari hasil pantauan di tengah masyarakat.

“Ini kan dibentuk untuk menjawab tantangan serta memenuhi aspek legalitas seluruh instrumen masyarakat. Akan kami selesaikan tanggungjawab tersebut sesuai tahapan yang berlaku, tentu tidak akan bertentangan dengan hukum yang berada di atasnya,” pungkas Sigit.

Penulis: Hendra CEEditor: Redaksi
  • Bagikan