Suaraindo.id – Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendi menyambut baik Peraturan Daerah Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Daerah yang baru saja di setujui jajaran fraksi di DPRD pada Senin (31/10/2022).
“Kami berharap segera di sosialisasikan di jalankan Perda yang sudah disahkan bersama,” kata Radius kepada awak media usai rapat.
Sementara itu, Bupati Sekadau Aron mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada saudara ketua wakil-wakil ketua dan seluruh anggota DPRD kabupaten Sekadau secara khusus kepada pansus (panitia khusus) yang telah bekerjasama dengan tim pemerintah daerah membahas rancangan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah sehingga mencapai suatu kemukakan dan kesimpulan bersama terhadap tersebut.
“Kerja antara panitia khusus DPR dan pihak eksekutif sebagai mitra kerja terhadap rencana peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah,” katanya.
Aron menjelaskan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kearsipan dan perpustakaan berdasarkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menyatakan bahwa dinas kearsipan dan perpustakaan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
“Oleh sebab itu perubahan terhadap Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah dari kantor perpustakaan dan arsip ke dinas kearsipan dan perpustakaan perubahan ini menjadi payung hukum dalam rangka pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pengelolaan arsip dan perpustakaan di daerah terhadap maksud ini yang legislatif dan eksekutif telah bersepakat mengenai maksud daripada perubahan ini dan perubahan tersebut disetujui sesuai dengan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pengelolaan arsip daerah yaitu diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat 39,”pungkas Aron.