Suaraindo.id – Kebakar hutan dan lahan memang bisa diakibatkan kondisi ekstrim seperti kemarau panjang ditambah karena terbakar hutan dan lahan, dan tidak jarang karena oknum yang sengaja membakar lahannya dengan alasan hemat biaya dan sudah tradisi,namun disisi lain bila tidak dijaga cara tradisional ini dapat mencemari udara.Oleh sebab itu perlu adanya pembaharuan terhadap perda yang ada agar masyarakat tidak terkena sangsi hukum dan masyarakat tetap bisa berladang dengan aman.
Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan berharap agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dapat diperbaharui. Pembaharuan landasan hukum itu menurutnya penting agar dapat sejalan serta mampu melindungi penghidupan kelompok masyarakat yang masih menjalankan praktik perladangan tradisional.
“Sejak zaman dulu, bahkan orang tua saya juga berladang dengan cara membakar supaya dapat membuka lahan. Perlu kiranya menjadi agenda agar diperbaharui dengan menjamin kemudahan pengurusan izin-izin membakar lahan khususnya bagi para petani tradisional di Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya,” kata Yudhi, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, keberadaan Perda yang berlaku saat ini belum bisa sepenuhnya melindungi masyarakat adat dari kasus hukum kebakaran hutan dan lahan, dikarena belum adanya peraturan pemerintah resmi yang menentukan siapa masyarakat adat sesungguhnya.
“Perda Kota Palangka Raya tentang pencegahan dan pengendalian Karhutla sudah sangat lama sejak 2003. Saya pikir ada bagian pasal-pasal yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kebakaran hutan dan lahan yang selalu terjadi di wilayah Kalteng, termasuk Kota Cantik setiap tahunnya, tentu selalu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Terutama dalam hal pencegahan dan penanggulangan. Ia berharap bencana kabut asap sebagai dampak dari karhutla selain dapat ditekan seminimal mungkin, tapi di sisi lain ia berharap masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari bertani atau berladang, tetap dapat menjalankan aktivitasnya beriringan dengan landasan hukum yang jelas.
“Ini masih berupa ide saya sendiri, dan akan saya usulkan melalui Bapemperda agar masuk dalam Propemperda tahun ini atau tahun depan. Kita ingin menjamin masyarakat tidak asal dijerat pasal hanya karena membuka lahan untuk bertahan hidup,” pungkas Yudhi.