Sekretariat Jenderal Harapkan PP Nomor 19 Tahun 2021 Dapat Mengurangi Disparitas Antara Kawasan Indonesia Barat dan Timur

  • Bagikan

Suaraindo.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sosialisasi diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait PP Nomor 19 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di Vega Prime Hotel & Convention, Sorong, Papua Barat, pada Selasa (15/11/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto yang membuka kegiatan secara daring menjelaskan, PP Nomor 19 Tahun 2021 adalah satu dari lima PP turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di bidang pertanahan dan tata ruang. “Ada banyak Program Strategis Nasional (PSN) di daerah, seperti di Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Barat, dan lain sebagainya. Kita berharap disparitas antara kawasan timur dan kawasan barat dapat diperkecil,” ujarnya.

Himawan Arief Sugoto mengimbau, dalam pelaksanaan PP 19 Tahun 2021 ini agar tersinkronisasi dengan peraturan lainnya dengan baik. Hal ini bertujuan agar sesuai dengan _strategic goal alignment_ yang sudah ada. “Saya akan menyampaikan hal-hal apa saja kepada Ibu Dirjen agar langkah yang kita keluarkan sifatnya tidak sektoral dan terkotak-kotakkan, namun sesuai dengan tujuan kita,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menjelaskan, UUCK menjadi dasar hukum dalam usaha-usaha penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM; peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha; serta investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

“UUCK merupakan harmonisasi substansi UU terdampak untuk mewujudkan tiga tujuan tersebut, terutama di bidang tata ruang dan pertanahan. Dari UUCK juga ada bagian yang mengamanatkan untuk dilakukan penyesuaian dan harmonisasi untuk tujuan di bidang pertanahan dan tata ruang,” terang Yagus Suyadi.

Lebih lanjut, Yagus Suyadi mengatakan, selama ini Kementerian ATR/BPN berperan sebagai _Land Regulator_ atau membentuk regulasi dan sebagai _Land Administrator_, yaitu mengatur administrasi terkait pertanahan serta sertipikasi tanah sebagai wujud kepastian hukum yang sah. “Peran Kementerian ATR/BPN kurang satu. Kementerian ATR/BPN harus mempunyai peran sebagai _Land Manager_, yaitu mengelola tanah untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan seperti yang tercantum pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” pungkas Yagus Suyadi.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari. Ia menyebut, adanya PP Nomor 19 Tahun 2021 ini dapat menjadi gambaran bahwa dinamika pengadaan tanah begitu luar biasa. “Orang butuh tanah tak hanya sebagai tempat hidup, namun juga aktivitas pembangunan untuk kepentingan umum. Lahirnya UUCK dan PP turunannya ini untuk menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya,” jelas Embun Sari. (AR/RY/JR)

 

 

  • Bagikan