Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang telah mengamankan seorang pria berinisial SL, diduga sebagai pelaku pencurian. SL baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan Kota Singkawang. Rabu 28 Desember 2022.
“Diketahui jika pelaku ini baru keluar Lapas sebulan yang lalu,” kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian, pada Selasa (27/12/2022) kemarin.
Namun, pelaku disaat bebas dari Lapas, pelaku langsung melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 10 TKP.
“Bahkan pelaku juga sudah 10 kali masuk keluar Lapas dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, bahwa aksi pelaku pencurian tersebut dilakukan pada malam hari dengan sasaran rumah yang sedang kosong.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah berupa tiga tabung gas dan beberapa pakaian yang digunakan tersangka sewaktu melakukan aksi pencurian. Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, dimana tersangka sedang berada di luar rumah, tepatnya di Kecamatan Singkawang Tengah.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikanakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, rata-rata menyasar rumah yang sedang kosong.
“Sebelumnya pelaku melakukan pengintaian beberapa hari, setelah dirasa aman barulah pelaku menjalankan aksi pencurian,” ungkapnya.
Pihak kepolisian, katanya, akan terus menggali informasi, barang-barang apa saja yang sudah dicurinya mengingat ada 10 TKP yang menjadi sasaran pelaku.
“Tujuan dia melakukan pencurian, karena untuk membeli narkoba,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin berpergian dan meninggalkan rumah baik dalam waktu sebentar maupun lama, hendaknya menitipkan kepada keluarga atau tetangga yang dekat. Supaya, bisa mengawasi dan melihat situasi rumah yang ditinggalkan.
Sementara tersangka SL, mengaku sebelum melakukan pencurian, dia melakukan pengintaian selama dua hari. Sedangkan untuk membongkar teralis menurutnya tidak memerlukan waktu yang lama. Hanya butuh waktu 15 menit.
“Saya gunakan obeng dan tang,” katanya.Kemudian, sewaktu melakukan aksi pencurian dia tidak dibantu oleh siapapun.”Saya sendirian saja,” ujar tersangka SL.