Suaraindo.id – Proyek pekerjaan Puskesmas Bukit Rambat, Kecamatan Belitang Hulu yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau tahun 2022 dengan nilai pagu dana Rp. 1.520.169.019,64 yang dikerjakan oleh CV Mitra Setia Pramujaya, dan dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan oleh Dinas Kesehatan PP dan KB Sekadau karena tidak selesai.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan menyayangkan dengan pihak kontraktor yang sudah tidak bertanggungjawab atas pekerjaan yang mangkrak tersebut.
“Saya sangat menyangkan terhadap Puskesmas Bukit Rambat yang dikabarkan mangkrak dan putus kontrak. Sebab jika pekerjaan tersebut tidak selesai yang rugi itu masyarakat. Karena kasian masyarakat disana yang mau berobat. Dan kita tahu bahwa disana masyarakat sangat sulit untuk berobat dikarenakan jauh dari fasilitas kesehatan yang ada,” kata Yodi, Senin (9/1/2023).
Dirinya berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Sekadau untuk segera mengevaluasi semua pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai.
“Saya minta agar pihak pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi semua kegiatan yang ada. Karena kita tahu masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Sebab jika tidak selesai maka masyarakat kita yang rugi,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan PP dan KB Sekadau melakukan pemutusan kontrak pekerjaan Puskesmas Bukit Rambat, Kecamatan Belitang Hulu yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau tahun 2022 dengan nilai pagu dana Rp. 1.520.169.019,64 yang dikerjakan oleh CV Mitra Setia Pramujaya. Namun hingga kini belum terselesaikan, dan terpaksa dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan.
Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Sekadau Henry Alpius mengatakan pekerjaan yang seharusnya selesai tanggal 31 Desember 2022, dan tidak ada perpanjangan dari pelaksana dan pekerjaan tidak selesai, terpaksa dilakukan pemutusan kontrak.
“Pekerjaan tersebut berakhir pada 31 Desember 2022. Tidak ada perpanjangan kontrak juga dari pelaksana, akhirnya kita lakukan pemutusan kontrak,” katanya.
Sementara itu, Pengendali Teknis Irban Wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Sekadau Gusti Badarudin mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan monev, dan review avip pekerjaan bukit rambat bersama pihak pelaksana, konsultan pengawas, PPK Dinas Kesehatan, serta masyarakat pada 5 Januari lalu.
“Jadi, setelah kita lakukan pengecekan dan monev pekerjaan untuk progres pekerjaan tersebut sudah selesai 46,09%,” katanya.
Dia menjelaskan adapun pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pelaksana diantaranya pondasi puskesmas, pekerjaan rangka, lantai, dinding serta atap puskesmas.
“Jadi perlu saya jelaskan untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan diantaranya persiapan bobot di lapangan 2,27%, Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK) 0,23%, pondasi kayu Belian dan mutu 7,91%, rangka bangunan 11,04%, cor lantai 7,62%, atap 15,52%, dan dinding batako dengan tinggi 1-1,5 meter sebesar 1,5%,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan mengapa batako baru dipasang setinggi tersebut dikarenakan belum di pasangnya kusen pintu dan jendela.
“Karena harus dipasang kusen pintu dan jendela baru bisa naik batako lagi. Jadi total keseluruhan progres di lapangan sebesar 46,09%. Dan sudah putus kontrak karena berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,” pungkasnya.