Tim Kuasa Hukum Terdakwa Juperlius, Resmi Layangkan Surat Permohonan Eksekusi Ke Kejati Sumsel

  • Bagikan

SuaraIndo.Id- Tim kuasa hukum terdakwa Juperlius, Desmon Sumanjuntak SH didampingi Hamka Ferynando SH resmi layangkan surat permohonan eksekusi putusan  Pengadilan Tinggi (PT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kami dari tim kuasa hukum terdakwa, bertindak khusus atas kepentingan klien kami secara resmi telah memasukkan surat ke Kejaksaan ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel CQ asisten umum tindak pidana di kejaksaan tinggi sumsel yaitu surat resmi permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 244/Pid/2022/Pt Palembang tanggal 4 Januari 2023,”terang tim kuasa hukum terdakwa   Jupperlius , Desmon Sumanjuntak SH didampingi Hamka Ferynando SH saat konfrensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (16/01/23)

Lebih lanjut, dikatakannya demi kepentingan hukum kliennya, timnya memasukkan surat resmi untuk memohon kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajarannya untuk mentaati atau menjalani putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor yang telah disebutkan dirinya tadi.

“Sedikit saya ceritakan kembali ada putusan yang berbunyi bahwa “Menetapkan terdakwa Juperlius untuk dirawat ke RS Jiwa” nah artinya tanggal 4 kami mendapat putusan itu keluar tanggal 10 kami mendapat rellas resmi kami sampai saat ini klien kami masih ada di dalam tahanan,”ungkapnya.

Sementara itu, saat ditanya putusan eksekusi, dijawab Desmon berdasarkan rellas resmi ditanggal 10 sampai saat ini putusan eksekusi sudah berjalan 6 (enam) hari.

“Kami juga mempertanyakan status penahan hukum klien kami ini apa? Karena sudah ada putusan pengadilan tinggi,”katanya.

Saat ditanya awak media terkait jenis penyakit kejiwaan yang di idap kliennya Demon menjelaskan kembali bahwa kliennya mengidap penyakit bipolar.

Desmo berharap kepada penegak hukum yang menjalani proses hukum atas terdakwa (kliennya) yang sudah mendapat putusan pengadilan tinggi untuk dapat taat dan menjalani putusan pengadilan tinggi tersebut.

“Itu bukan kata kami itu kata undang undang jelas telah diterangkan bahwa pasal 14 KUHP Huruf J bahwa jaksa yang diberikan kewenangan penuntut umum atau selaku penuntut umum itu wajib melaksanakan penetapan putusan pengadilan,”pungkasnya

Diketahui bahwa “Dalam amar putusan nomor 244/PID/2022) majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang diketuai Mahyuti SH MH, menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 03 November 2022 Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN. Plg yang dimintakan Banding Mengadili sendiri Menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa.

  • Bagikan