Suaraindo.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 hanya tinggal menunggu waktu.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak mengalami hambatan berarti. Keterlambatan pengumuman tersangka lebih disebabkan oleh penyidik yang masih melengkapi berkas dan bukti pendukung.
“Itu kan relatif soal waktu saja. Saya yakin penyidik masih melengkapi pemberkasan atau penyidikannya, masalah lain tidak ada,” ujar Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Menurut Setyo, tim penyidik KPK saat ini masih mempelajari berbagai dokumen dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.
“Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya. Saya lihat penyidik masih melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta mempelajari dokumen yang diterima. Jadi ini hanya soal waktu,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri bukti tambahan terkait dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
“Penyidik sedang mengumpulkan bukti dari sejumlah travel, termasuk hubungan dan aliran dana yang belum lengkap. Sudah ada, tetapi masih terpisah-pisah,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, penyidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan pada Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji tambahan. Dalam SK tersebut, pembagian kuota diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dari ketentuan resmi yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Akibat perubahan itu, sekitar 8.400 calon haji reguler diduga dialihkan menjadi jemaah haji khusus. KPK menduga kuat terdapat praktik koruptif dalam proses pengaturan kuota ini.
“Kalau alur perintahnya sudah jelas, ada tanda tangannya, dan SK itu diedarkan, berarti pasti sudah diketahui. Kalau tidak tahu, kenapa SK bisa beredar?” tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sebagian bukti terkait aliran dana, termasuk dari pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, yang diketahui mengajukan 122 jemaah melalui jalur haji khusus.
“Itu baru satu travel. Masih banyak agen lain di seluruh Indonesia yang perlu diklarifikasi,” tambahnya.
KPK kini masih memeriksa sejumlah agen perjalanan haji di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur, guna memperkuat pembuktian sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
“Kami masih mencari informasi dan keterangan tambahan terkait penggunaan kuota dan aliran uangnya. Semua sedang dalam proses, jadi tinggal tunggu waktu saja,” pungkas Asep.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













