Suaraindo.id – Guna melestarikan dan menjaga nilai-nilai kearifan budaya lokal Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menginginkan adanya regulasi khusus terkait minuman khas Dayak. Contohnya ‘Baram Tuak’ dan ‘Anding’, yang merupakan minuman hasil fermentasi yang dibuat oleh suku Dayak.
Menurut politikus senior PDI Perjuangan di Kalteng ini, mengapa perlunya regulasi khusus terkait minuman yang mengandung alkohol khas Dayak tersebut, tidak lain untuk melindungi sumber daya keragaman budaya dan kearifan lokal suku Dayak.
“Memang sudah ada regulasi yakni Perda Nomor 14/2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, namun perda ini hanya mengatur minuman berlabel saja,”ungkapnya, Rabu (20/03/2023).
Sejauh ini lanjut Sigit, kalangan legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, telah mengusulkan ada pasal dalam Perda Nomor 14/2006, untuk mengatur minuman arak atau tuak yang diproduksi secara lokal, dapat digunakan untuk acara ritual adat di wilayah setempat.
“Saat ini memang berproses, namun kedepan saya rasa perlu lebih dari itu, yakni ada regulasi khusus tentang tata kelola minuman fermentasi khas Dayak,” ujarnya menambahkan.
Sigit mencontoh beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana sudah mempunyai perda khusus minuman produk lokal, sehingga ada pengaturan produksi, fermentasi, lingkup pendistribusian, penjualan/peredaran, hingga kontribusi bagi pendapatan daerah. Ia menambahkan juga Kalau ada regulasinya minuman tradisional khas Dayak Baram atau anding tersebut kadar alkoholnya pun bisa diatur dan disesuaikan agar layak di legalkan dan dipasarkan masyarakat bahkan memiliki hak paten.
“Nah, Kota Palangka Raya mesti punya perda yang mengatur itu. Saya pikir ini merupakan salah satu upaya menjaga sumber daya keragaman budaya dan kearifan lokal. Masa sih hanya minuman berlabel saja yang ada pengaturannya. Apalagi itu produksi dari luar,tukasnya.
Sekedar diketahui tambah Sigit Baram Tuak maupun Anding, merupakan jenis minuman yang mengandung alkohol khas Dayak. Bahkan dalam sejarah minuman ini sudah dibuat dan dikenal oleh suku Dayak sejak beratus-ratus tahun lamanya, yang diperuntukan untuk acara ritual adat, maupun pemberian sesaji bagi roh leluhur.
“Minuman tradisional kita ini harus dijaga dan dilindungi sebagai warisan budaya, serta harus menjadi branding dari bentuk kearifan lokal suku Dayak. Karena itu perlu diatur melalui regulasi atau perda yang dapat menjadi payung hukum, dan minuman inipun akan menjadi salah satu ciri khas ketika adanya acara- acara adat tertentu minuman tradisional ini akan di sajikan ” tutup Sigit.