Jual Seragam Sekolah Hingga Rp 2,3 Juta, Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Dinonaktifkan

  • Bagikan
Jual Seragam Sekolah Hingga Rp 2,3 Juta, Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Dinonaktifkan.Suaraindo.id/Teras.id

Suaraindo.id – Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung dinonaktifkan oleh Dindik Provinsi Jatim. Ini menjadi buntut penjualan seragam dengan harga mahal.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengaku telah mendapatkan informasi hingga keluhan dari wali murid baru dengan adanya penjualan seragam hingga Rp2,3 Juta. Tim Identifikasi langsung diterjunkan untuk memeriksa SOP di SMAN 1 Kedungwaru.

“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan wali murid untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Tidak tidak boleh ada paksaan,” tegas Aries dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 25 Juli 2023.

Menurutnya, tim yang diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan mendapati adanya pelanggaran SOP oleh pihak sekolah. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan menonaktifkan Norhadin, selaku Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru.

“Ya kami sudah menonaktifkan Kepala SMAN 1 Kedungwaru. Kami juga tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pemimpin lembaga pendidikan jika ditemukan persoalan yang sama,” jelasnya.

Beredarnya informasi adanya keterlibatan dari Dindik Jatim soal droping kain seragam, Aries dengan tegas menyangkal. Dijelaskannya bahwa tidak pernah ada arahan dari Dindik Jatim untuk menjadi distributor seragam.

Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Jika memang ada oknum Dindik Jatim yang melakukan penentuan harga seragam dan mewajibkan, kami akan tindak tegas oknum tersebut. Oleh karena itu, jika masyarakat memiliki bukti itu bisa dikirim kepada kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang wali murid SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung mengeluhkan mahalnya harga kain seragam dan atribut yang harus dibeli. Bahkan jika ada wali murid yang tidak bisa membeli wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Disisi lain, Humas SMAN 1 Kedungwaru, Agung Cahyadi membantah jika mewajibkan wali murid membeli seragam di koperasi sekolah. Wali murid juga diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah.

 

  • Bagikan