Siap-siap Ditindak! 7 Pelanggaran ini Bakal Diproses Polres Landak saat Berkendara

  • Bagikan
Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian dengan sandi Patuh Kapuas 2023 di wilayah hukum Polres Landak.[HO-Polres Landak]suaraindo.id/suarakalbar.co.id

Suaraindo.id– Polres Landak akan menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Patuh Kapuas 2023 di wilayah hukum Polres Landak pada 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Landak, Kompol Frits Orlando Siagian saat memimpin apel pasukan Operasi Kepolisian dengan sandi Patuh Kapuas 2023 di Lapangan Upacara Mako Polres Landak pada Senin (10/07/2023) pagi.

“Kami berharap melalui pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2023 ini dapat memberikan efek pendisiplinan kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,”katanya.

Frits Orlando Siagian menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Polda Kalbar dan Polres Jajaran, sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Kalbar Nomor: STR/218/VI/OPS.1.3./2023 tanggal 30 Juni 2023 tentang Direktif Rencana Giat Bersama Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh Kapuas -2023” di wilayah hukum Polda Kalbar. Operasi ini akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari, mulai dari 10 Juli hingga 23 Juli 2023.

Apel tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Landak, Pleton gabungan Pom TNI AD dan Provos Polres Landak, Pleton Dishub Kabupaten Landak, serta Pleton gabungan anggota Polres Landak.

Frits Orlando Siagian menambahkan bahwa sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Kapuas meliputi 7 Pelanggaran Prioritas, yakni tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), melanggar batas kecepatan, mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman (Safety belt), menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan knalpot bising atau modifikasi yang melanggar aturan, dan melanggar arus lalu lintas dan melakukan overload atau melampaui batas muatan kendaraan (Odol).

  • Bagikan