Suaraindo.id – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi langkah penting bagi setiap pengemudi yang ingin berpartisipasi dalam lalu lintas jalan. Di Pontianak, Kalimantan Barat, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan Sim Keliling yang disediakan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk memudahkan pengurusan perpanjangan SIM.
Sim Keliling adalah inovasi layanan yang memungkinkan warga untuk mengurus atau memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Layanan ini dilakukan melalui kendaraan khusus berupa mobil atau bus yang dilengkapi dengan peralatan untuk proses perpanjangan SIM. Solusi ini sangat berguna terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan atau kendala dalam mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Jadwal Sim Keliling di Pontianak biasanya disusun secara periodik. Meskipun begitu, perlu diingat bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksa jadwal terbaru sebelum mengajukan permohonan atau perpanjangan SIM.
Berikut adalah jadwal dan lokasi Sim Keliling di Pontianak:
• Senin: Pontianak Mall, Jalan Teuku Umar Pontianak
• Selasa: Swalayan Mitra Anda, Jalan Hasanudin Pontianak
• Rabu: Mega Mall, Jalan Ahmad Yani
• Kamis: Swalayan Mitra Anda, Jalan Hasanudin Pontianak
• Jum’at: Halaman Parkir Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus Pontianak
• Sabtu: Mega Mall, Jalan Ahmad Yani
• Senin-Jum’at: Pukul 15.00 – 21.00 WIB
• Sabtu: Pukul 10.00 – 21.00 WIB
Meskipun layanan Sim Keliling lebih nyaman, tetap diperlukan dokumen dan persyaratan yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan meliputi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
3. Hasil Tes Psikologi
4. Pas Foto
5. SIM lama yang masih berlaku.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum mengunjungi unit Sim Keliling. Dengan adanya layanan ini, masyarakat Pontianak dapat lebih mudah dan praktis dalam memperpanjang SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi.