Suaraindo.id – Satuan reserse narkoba Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika 26,75 gram dengan tersangka RE di Halaman Mapolres Singkawang, Senin (28/8/2023).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa RE sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat,” ujar Kabag Ops Polres Singkawang AKP M Yasin didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang IPTU Dwi Hariyanto Putro dan Kasi Humas AKP Mauludin.
Hadir juga Kepala BNN Kota Singkawang, Kasi Pidum Kejari Singkawang, Perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, penasehat hukum, dan undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya delapan paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,55 gram.