Target Rp 500 Juta KIR Kendaraan Terpenuhi di Sanggau

  • Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau Anselmus

Suaraindo.id – Kendaraan angkutan umum,baik angkutan orang maupun barang,wajib dilakukan KIR sebelum operasi,hal ini dimaksudkan untuk mengetahui layak atau tidak kendaraan tersebut oprasional.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau Anselmus, Jumat (4/8/2023).

Dikatakan Anselmus ,Uji kelayakan KIR ini merupakan kewajiban kendaraan angkutan, dengan catatan kendaraan tersebut sudah terdaftar di Kepolisian dan memiliki STNK dan KIR ini telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. d

“Masa berlakunya nya KIR itu selama 6 bulan sekali, mereka dikenakan biaya untuk sekali Kir biaya yang dikenakan berfariasi dilihat bobot kendaraannya antara Rp 50 ribu sampai Rp 125 ribu, Untuk kendaraan roda 4 dalam kota Rp 50 Ribu, Roda 6 dalam daerah luar provinsi Rp 125 ribu,” terangnya.

Ia menegaskan, target yang ditetapkan untuk pemasukan kas daerah sebesar Rp 500 juta,dua tahun lalu tidak terealisasi karena covid 19 dan tahun 2022 ini tergetnya tercapai.

“Kami tidak mengetahui berapa jumlah kandaraan yang harus di kir dan klasifikasinya,karena tidak punya data dan data tersebut ada samsat,” katanya.

Anselmus menghimbau agar masyarakat melakukan kir kendaraannya tepat pada waktunya.

  • Bagikan