SuaraIndo.Id – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan tiga orang pelaku illegal logging.
Ketiga orang tersebut yakni S1 (62) warga Jambi, S2 (47) dan YS (48) kedua asal Palembang.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Wira Yudha mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka S1 berperan sebagai keuangan, S2 pengurus Saumil dan YS sebagai Pemilik Saumil.
“Tiga tersangka ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Vito Dani Selasa (05/09) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Mancang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan” Katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, pada Kamis (07/09/23)
Selanjutnya, tiga tersangka ditangkap karena melakukan kegiatan illegal logging di hutan produksi.
Masyarakat diberi modal oleh pemilik saumil dengan perjanjian pohon dan kayu yang ditebang dijual ke pemilik saumil.
“Kasus akan kita kembangkan termasuk pemodal dan pemesan, jenis kayu ada meranti, sepang, magris dan duren”jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelaku membeli dari masyarakat baru diolah belum sempat dijual, rencananya mau dijual ke Jakarta karena sudah ada yang memesan sebut tersangka YS.
Barang bukti di amankan sekitar 700 batang kayu log, 2 unit mobil, 3 unit mesin saumil.
“Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”pungkasnya.