Suaraindo.id – Kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial EW (60) di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Rabu (13/9) lalu, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menciduk terduga pelaku, berinisial YO, seorang pemuda berusia 23 tahun. Pelaku juga berasal dari kecamatan yang sama dengan korban. Kini pelaku telah ditahan di jeruji besi Polres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Faris Kautsar menerangkan, pelaku diciduk saat berada di sebuah kebun di Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi.
“Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Samsung A12, dompet warna merah, satu dus rokok gudang garam serta uang tunai sebesar Rp 5,5 juta,” papar Faris, Jumat (15/9/2023) malam.
Saat diperiksa, lanjut Faris, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan pencurian dan pembunuhan lantaran ingin mengambil barang korban, berupa handphone dan uang tunai.
Pelaku, ucap Faris, membunuh korban lantaran terpergok korban saat melakukan pencurian, sehingga pelaku langsung membekap kepala korban dengan menggunakan selimut dan bantal di bagian muka.
“Lalu melakukan pencekikan serta pemukulan berulang kali di bagian wajah dan dada korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Faris.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.