Dua Perkara Pencurian di Sanggau Diselesaikan Secara RJ

  • Bagikan
Jaksa melepas baju tahanan setelah dilakukan RJ di Kantor Kejari Sanggau, Senin (9/10/2023). Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah.

Suaraindo.id – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Adi Rahmanto memimpin kegiatan penghentian penuntutan dua perkara pencurian melalui Restorative Justice (RJ) di kantor Kejari Sanggau, Senin (9/10/2023).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, korban, saksi – saksi dan wartawan yang ikut meliput kegiatan tersebut.

Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan bahwa penghentian perkara melalui RJ dilakukan terhadap tersangka atas nama YN yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian tandan buah sawit (Tbs), dengan barang bukti yang berupa 10 tandan buah sawit.

“RJ ini juga diberikan kepada tersangka atas nama SP yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian, dengan barang bukti berupa satu unit handphone bermerek,” kata Adi.

Disampaikan Adi pada 21 september 2023 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui RJ yang bertempat di balai perdamaian rumah Betang Dori’ Mpulor Kabupaten Sanggau.

“Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka YN dengan korban dan tersangka Sp juga dengan korban telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum,” jelasnya.

Bahwa perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

“Berdasarkan surat perintah JPU oleh Kajari Sanggau dan selanjutnyamemberikan surat keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada kedua tersangka,” paparnya.

  • Bagikan