Pelindungan KIK di Kalbar Bawa Manfaat Ekonomi dan Identitas Bangsa

  • Bagikan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) Eva Gantini, saat menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kalbar Rita Hastarita, Kamis (19/10/2023).[Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Kemenkumham Kalbar]

Suaraindo.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar), Eva Gantini, menyampaikan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Menurutnya, ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi sebagai aset ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan yang paling penting, sebagai bagian dari identitas bangsa.

Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Rita Hastarita, Eva memimpin diskusi tentang pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Kalimantan Barat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Eva menyatakan keyakinannya bahwa Kalimantan Barat memiliki beragam warisan budaya takbenda yang dapat dicatatkan sebagai KIK pada DJKI.

“Dengan beragam suku, budaya dan ras yang ada di Kalbar, kami meyakini begitu banyak WBTb yang dapat dicatatkan sebagai KIK pada DJKI,” ujar Eva dalam keterangan yang diterima, Senin (23/10/2023).

“Mengingat Kalbar merupakan salah satu provinsi yang berbatasan langsung dengan negara lain, pencatatan KIK tidak lain dan tidak bukan sebagai upaya kita untuk memelihara, melindungi, dan mengembangkan KIK atas warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi pihak asing,” jelasnya.

Sebagai tokoh yang turut memperjuangkan ditetapkannya delapan produk budaya Kalbar sebagai WBtb oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022 lalu, tentunya maksud kunjungan kerja Eva sangat disambut baik oleh mantan Kepala Biro Organisasi Pemprov Kalbar itu.

“Kami siap bersinergi untuk mewujudkan hal itu (tercatat sebagai KIK pada DJKI). Delapan produk budaya yang ditetapkan sebagai WBTb tahun lalu berasal dari enam kabupaten/kota pengusul (WBTb),” kata Rita.

Pihaknya bahkan menargetkan lebih banyak usulan WBTb di tahun 2023 nanti, mengingat masih banyak budaya masyarakat di Kalbar yang perlu dilestarikan.

Mengakhiri perbincangan, Eva dan Rita berharap pertemuan ini dapat membawa angin segar untuk pelindungan KIK yang ada di seluruh kabupaten/kota wilayah Kalbar.

  • Bagikan