SuaraIndo.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan keputusan Nomor 1303 Tahun 2023 bertempat di Hotel Aston, Kamis (5/10/2023). Keputusan ini menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 17 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 2024-2029.
Berikut adalah anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU di masing-masing Kabupaten/Kota:
Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 1 yakni KPU Kabupaten Empat Lawang, KPU Kabupaten Banyuasin, KPU Kabupaten Muara Enim dan KPU Kota Pagar Alam.
Anggota Tim M. Sulidin (Ketua), Jumra Zefri (Sekretaris) dan anggota Elia Sulistiawati, Saefudin dan Suratmi.
Kemudian, Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 2 yakni KPU Kabupaten Musi Rawas, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, KPU Kota Lubuklinggau dan KPU Kota Prabumulih
Anggota Tim yakni Muslih Hidayat (Ketua), Redi Pirmansyah (Sekretaris), anggota Achmad Syarifudin, Chandra Zaky Maulana dan Holidi.
Selanjutnya, Tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 3 yakni KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Anggota Tim adalah Icuk M. Sakir (Ketua), Nico Oktario Adytyas (Sekretaris) dan anggota Erwin Arsah, Ong Berlian dan Vivi Adeyani Tandean.
Selanjutnya, tim Seleksi Provinsi Sumatera Selatan 4 yakni KPU Kabupaten Lahat, KPU Kabupaten Musi Banyuasin, KPU Kabupaten Ogan Ilir dan KPU Kota Palembang. Dengan Anggota Tim adalah Bianca Virgiana (Ketua), Zainul Arifin (Sekretaris) dan anggota Ellin Rahmadini, Nova Erlisa dan Rian Sari.
Tim Seleksi ini akan bekerja selama dua bulan, dari Oktober 2023 hingga November 2023, untuk menyaring 10 besar Calon Anggota KPU di setiap Kabupaten/Kota. Berikut adalah tahapan seleksi yang akan dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023:
1. Pengumuman Pendaftaran: 5 Oktober 2023 – 11 Oktober 2023 (7 hari).
2. Pendaftaran: 5 Oktober 2023 – 16 Oktober 2023 (12 hari).
3. Penelitian Administrasi: 5 Oktober 2023 – 23 Oktober 2023 (19 hari).
4. Perpanjangan Pendaftaran: 17 Oktober 2023 – 22 Oktober 2023 (6 hari).
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi: 24 Oktober 2023 – 25 Oktober 2023 (2 hari).
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 26 Oktober 2023 – 28 Oktober 2023 (3 hari).
7. Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi: 29 Oktober 2023 – 6 November 2023 (9 hari).
8. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi: 7 November 2023 – 8 November 2023 (2 hari).
9. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi: 9 November 2023 – 10 November 2023 (2 hari).
10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 9 November 2023 – 14 November 2023 (6 hari).
11. Tes Kesehatan: 11 November 2023 – 13 November 2023 (3 hari).
12. Wawancara: 12 November 2023 – 15 November 2023 (4 hari).
13. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara: 16 November 2023 – 17 November 2023 (2 hari).
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota: 18 November 2023 – 19 November 2023 (2 hari).
15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota: 18 November 2023 – 20 November 2023 (3 hari).
Anggota tim seleksi Ong Berlian mengungkapkan, untuk menjadi calon anggota KPU di 17 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang meliputi usia, kebangsaan, integritas, dan berbagai persyaratan lainnya yang telah diatur oleh KPU.
“Pendaftaran peserta seleksi dapat dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dengan waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan mulai dari tanggal Pengumuman hingga 16 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Dokumen fisik dapat diserahkan pada Sekretariat Tim Seleksi di Aston Palembang Hotel & Conference,” katanya
“Dengan pengumuman ini, KPU Sumatera Selatan berkomitmen untuk menyelenggarakan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang transparan dan berintegritas,” tandasnya. (Yanti)