Suaraindo.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas mengajak masyarakat untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan semua perangkat desa netral di Pilkada 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk memonitor ASN dan perangkat desa yang dianggap memihak dalam pilkada serentak 2024,” ajak Farhan, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Sambas, Kamis (26/9/2024) di Sambas.
Saat ini menurutnya sudah masuk tahap kampanye di Pilkada 2024 dan seiring dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN, pada pasal 9 bahwa ASN wajib menjaga netralitas dengan terbebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik.
“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama untuk memastikan ASN netral,” tegasnya.
Sejumlah perangkat aturan terkait larangan tersebut kata dia diantaranya UU Nomor 20 Tahun 2023, PP 94 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Tahun 2023.
“Yang harus kita awasi dan kontrol yakni kampanye di media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia kampanye, ikut kampanye, ikut kampanye dengan fasilitas negara, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” papar farhan.
Sementara, dari sisi perangkat desa, lanjut Farhan, juga sudah ada larangan melakukan aktivitas politik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Bahwa setiap kepala desa dan aparat desa dilarang untuk melakukan serangkaian politik praktis atau terlibat dalam pemenangan salah satu calon dalam pilkada 2024,” ujarnya.
Larangan lainnya mengenai keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam politik praktis lanjut dia juga secara tegas dijabarkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang dimana secara jelas dipaparkan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara dan denda.
“Saya berharap kepada masyarakat apabila ada ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa yang terlibat langsung dalam pemenangan Pilkada 2024 di Sambas mari sama-sama kita laporkan,” ajaknya.
Dia meminta masyarakat tidak takut untuk melaporkan kejadian-kejadian yang tidak baik di lapangan terkait Pilkada, karena ASN, Kepala Desa dan perangkatnya sebagai pelayan masyarakat haruslah menjadi contoh dalam penerapan aturan yang baik.
“Jangan hanya ada perlunya saja aturan baru kita gunakan, tapi kalau ada kepentingan banyak aturan yang sering secara tak sadar atau sadar dilanggar, yok kita wujudkan Pilkada yang aman damai dan kondusif di Kabupaten Sambas,” pungkasnya.