Gunakan Pekerja Migran, Polres Asahan ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 4kg Sabu dan 3 tersangka Prov Jawa Timur

  • Bagikan
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung menggelar konferensi Pers, mengungkapkan Penangkapan jejaring Narkoba gunakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersangka Alias MT, SWR dan SRJ.

Suaraindo.id – Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap seorang Pemuda berinisial MT (30) warga Dusun larangan, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur. membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Asahan Indonesia. MT ditangkap di Desa silo Baru Kecamatan silo laut Kabupaten Asahan, Kamis (19/10/2023). Dalam pengembangan SWR (40) Warga Dusun RAM Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuwates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa timur Serta SRJ (46) Warga Dusun Dung Gadung Kelurahan Jetra Timur Kecamatan banyu atas Provinsi Jawa timur Juga Diamankan. Minggu, (22/10/2023)

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung menggelar konferensi Pers, mengungkapkan Penangkapan jejaring Narkoba gunakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersangka Alias MT, SWR dan SRJ. Senin, (6/11/2023)

“Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 tersangka MT berhasi Diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan, Karena membawa Narkotika Jenis Sabu dari Malaysia menuju perairan Asahan Indonesia tepatnya di desa silo Baru Kecamatan silo laut kabupaten Asahan. terang Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menerangkan, saat MT diamankan Petugas berhasil menemukan barang bukti 2 bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang berisi butiran kristal jenis Sabu seberat kurang lebih 2.000 gram dan 2 bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi butiran kristal jenis sabu seberat Kurang lebih 2.000 gram yang ditemukan didalam tas jinjing merk Polo Wilken.

Saat di introgasi MT menerangkan bahwa, dirinya disuruh membawa Narkotika jenis sabu dari Malaysia oleh SWR dan SWR di perintahkan oleh SRJ. katanya

Dalam pengembangan SWR (40) Warga Dusun RAM Aram Kelurahan Masaran Kecamatan Banyuwates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa timur Serta SRJ (46) Warga Dusun Dung Gadung Kelurahan Jetra Timur Kecamatan banyu atas Provinsi Jawa timur Juga Diamankan sat Narkoba Polres Asahan yang Dibantu oleh Polrestabes Surabaya. Minggu, (22/10/2023)

Sementara dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang berisi butiran kristal jenis Sabu seberat kurang lebih 2.000 gram dan 2 bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi butiran kristal jenis sabu seberat Kurang lebih 2.000 gram, 3 unit hp android, 1 buah tas jinjing merk Polo Wilken, 1 buah paspor a.n Seruji, 2 buah buku tabungan BCA.

Untuk pasal yang dipersangkakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

  • Bagikan