Kapolres Mempawah Monitoring Langsung Titik Karhutla di Anjongan, 10 Hektare Lahan Terbakar

  • Bagikan
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono bersama personel saat mengecek munculnya titik api di Pal 10 Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kapolres Mempawah, Jonathan David Hariantono, turun langsung memonitoring sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pal 10, Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, Selasa (17/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama gabungan personel dari Polres Mempawah, Polsek Anjongan, dan Polsek Mempawah Timur yang berjumlah 22 orang melakukan pengecekan terhadap sembilan titik lokasi yang terindikasi terbakar.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, jenis lahan yang terbakar meliputi tanah gambut, padang ilalang, serta semak pakis. Sementara kondisi cuaca saat pengecekan berlangsung terpantau cerah.

Titik api awalnya terdeteksi melalui aplikasi satelit SNPP NASA/Lancang Kuning dengan koordinat berada di wilayah Pal 10 Desa Anjungan Dalam pada Selasa, 17 Februari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolres bersama personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi hot spot untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Melalui Kasubsipenmas Humas Polres Mempawah, Bripka Hamdan, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan di sembilan titik tersebut, sebagian api telah padam. Namun demikian, masih ditemukan beberapa titik yang menyisakan kepulan asap.

“Diperkirakan api masih hidup di bawah permukaan tanah gambut. Untuk asal mula titik api hingga saat ini belum diketahui, sedangkan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare,” ujarnya.

Ia menambahkan, hambatan utama yang dihadapi petugas di lapangan adalah sulitnya akses menuju lokasi kebakaran. Tidak adanya jalan yang memadai membuat proses penanganan dan pemadaman menjadi lebih sulit dilakukan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Anjungan Dalam guna meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.

Selain itu, kepolisian juga kembali mengingatkan penerapan regulasi terkait pencegahan karhutla, di antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Mempawah Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan