IKN Belum Beroperasional, KPP Sosialisasikan Kawasan Laut

  • Bagikan
Foto Bersama Peserta Sosialisasi Rencana Tata Ruang Kawasan Straregis Nasional Ibu Kota IKN (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Suaraindo.id-Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (IKN), di salah satu hotel Pontianak, Rabu (29/11/2023).

Hadir beberapa pembicara dalam acara tersebut yakni Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti.

Gabriel Triwabawa Sebagai Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Myrna Asnawati Safitri Sebagai Plt Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suharyanto, dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, .

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kusdiantoro mengatakan sosialisasi RTR Kawasan Strategis Nasional IKN merupakan satu dari 18 kegiatan yang ada di Konferensi Nasional (Konas) ke XI.

Dia menerangkan, di mana kegiatan kali ini fokusnya adalah bagaimana merancang strategis nasional di IKN baru.
“Mumpung IKN belum beroperasional, maka kita harus berhati-hati merancang kawasan. Sehingga kawasan ini nantinya bisa benar-benar implementatif dan berdasarkan pengalaman sehingga bisa menghasilkan ibu kota negara yang sesuai dengan harapan,” kata Kusdiantoro, ditemui usai acara sosialisasi.

Kusdiantoro menambahkan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan data-data pendukung, melakukan wawancara kepada semua pihak agar dapat memberikan masukan sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menata kawasan IKN khususnya tata ruang laut.

Dikatakanya lagi, untuk diketahui tata ruang laut dalam desainnya tidak bisa terlepas dari tata ruang daratan. Dan saat ini di KKP terdapat rencana zonasi antar wilayah. Rencana zonasi antar wilayah itu, akan dipadukan dengan rencana tata ruang RAK. Keduanya akan terintegrasi yang kemudian akan ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Peraturan daerah ini akan menjadi pegangan bersama untuk mendesain daratan dan lautan. Sehingga tidak ada lagi yang tidak selaras dalam membuat perencanaan,” tutupnya.

 

Penulis: Suarakalbar.co.idEditor: Redaksi
  • Bagikan