Suaraindo.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI dan pihak kepolisian kembali menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berjenis bendera partai di sejumlah lokasi di Sanggau, Selasa (16/1/2024).
Anggota Bawaslu Sanggau Candra Apriansyah mengatakan penertiban kali ini mentargetkan sejumlah bendera partai yang dipasang tidak sesuai aturan di sepanjang jalan Protokol, dari jalan Jendral Sudirman sampai jalan Akhmad Yani Sanggau.
“Sebanyak 926 bendera dari berbagai partai politik telah kita amankan, APK berupa bendera sangat bahaya bagi pengendara motor atau mobil , banyak yang kami temukan telah jatuh di badan jalan dan ada juga yang hingga menyentuh kabel lintrik, tentu ini berbahaya,”ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Sanggau Candra.
Candra mengatakan selain melanggar aturan, sejumlah bendera partai yang dipasang pada bambu dan ditancapkan pada taman yang berada di pembatas jalan (marka) tersebut dinilai bisa sangat membahayakan pengendara yang melintas.
“Total ada 10 partai politik yang memasang bendera partainya. PDIP ada 20 buah, Nasdem 94 buah, PKS 76 buah, Hanura 132 buah, Demokrat 200 buah, PKB 104 buah, PSI 106 buah, Gelora 20 buah, PPP 51 buah dan Golkar 123 buah. Total seluruhnya ada 926 bendera partai politik yang kita amankan,” katanya.
Candra menjelaskan sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah memberikan himbauan kepada tiap pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Sanggau, namun tidak diindahkan.
“Kami sudah himbau kepada parpol jauh-jauh hari untuk ditertibkan secara mandiri namun sepertinya tidak diindahkan,”kata Candra.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS