PBNU Bentuk Majelis Tahkim untuk Selesaikan Sengketa Internal NU

  • Bagikan
KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai ketua Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). (Istimewa)

JAKARTA(Suaraindo.id)-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi membentuk Majelis Tahkim sebagai institusi yang bertugas menyelesaikan sengketa internal NU. KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai ketua Majelis Tahkim.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Majelis Tahkim merupakan institusi baru di bawah PBNU yang terbentuk berdasarkan mandat Peraturan Perkumpulan tentang Majelis Tahkim.

“KH Miftachul Akhyar sebagai ketua yang juga merangkap sebagai anggota. Sekretarisnya adalah KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga merangkap sebagai anggota, dibantu oleh beberapa wakil ketua, wakil sekretaris, dan anggota lainnya,” kata Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni dalam keterangannya melansir dari Beritasatu.com, Rabu(31/1/2024).

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Amin menyampaikan bahwa Majelis Tahkim merupakan institusi baru di bawah PBNU yang terbentuk berdasarkan mandat Peraturan Perkumpulan tentang Majelis Tahkim.

Keputusan ini diambil dalam Konferensi Besar (Konbes) 2023 yang berlangsung pada September lalu di Pondok Gede. Amin menjelaskan berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah pada Desember 2023, PBNU membentuk tim untuk mendaftar nama-nama yang diajukan sebagai pengurus Majelis Tahkim.

Majelis Tahkim memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan internal di lingkungan Nahdlatul Ulama. Amin menjelaskan bahwa hal ini mencakup kepengurusan NU dan badan otonom di semua tingkatan, sesuai dengan Perkum Pasal 7.

Lebih lanjut, Amin menyebut bahwa Majelis Tahkim bersifat pasif, yang berarti persidangan dilakukan hanya saat ada permintaan penyelesaian sengketa.

“Majelis Tahkim akan bersidang hanya ketika ada permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih di lingkungan Nahdlatul Ulama,” ungkapnya.

Teknis penyelesaian sengketa melalui Majelis Tahkim akan diatur lebih lanjut dalam hukum acara yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), termasuk prosedur mengajukan permohonan, pelaksanaan persidangan, dan pengambilan putusan. Prinsip-prinsip umumnya telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Amin menegaskan bahwa sengketa atau perselisihan di lingkungan Nahdlatul Ulama harus diselesaikan melalui Majelis Tahkim dan tidak boleh dibawa ke pengadilan umum. Majelis Tahkim ini hanya berada di tingkat pusat, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

“Hanya ada satu tingkatan Majelis Tahkim, yaitu di tingkat pusat, dan putusannya bersifat final. Artinya tidak ada banding ataupun kasasi,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan