Diduga Edarkan Sabu, AMM Ditangkap SatRes Narkoba Polres Pali

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial AMM (SuaraIndo.Id/B4R)

SuaraIndo.Id – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial AMM (23) tahun.

AMM, seorang pengangguran yang berasal dari kelurahan Talang Ubi Timur, ditangkap oleh Sat Res Narkoba sekitar pukul 14.30 WIB di jalan Merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Hamdani SH, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram dari tersangka.

“Barang bukti tersebut terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 8 (delapan) paket klip bening kecil yang diduga berisi serbuk putih narkotika jenis sabu,” kata AKP Hamdani SH kepada wartawan pada Sabtu (3/2/2024).

AKP Hamdani SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di jalan Merdeka belakang losmen Carli Talang Ubi Timur.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melakukan penggerebekan terhadap AMM.

“Saat ditangkap, dari tangan tersangka AMM ditemukan barang bukti yang dimaksud. Selama interogasi, AMM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial FS, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.

AKP Hamdani SH menambahkan bahwa AMM akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan