Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan
Kotak suara Pemilu 2024. (Agustiandi/Suarakalbar.co.id)

Suaraindo.id-Setelah KPU menyelesaikan tahapan pemilihan umum presiden dan pemilihan legislatif tahun 2024. KPU selanjutnya akan melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun yang sama.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut disampaikan jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024:

1.Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. (5 Mei-19 Agustus 2024).

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon. (24-26 Agustus 2024).

3. Pendaftaran pasangan calon. (27-29 Agustus).

4. Penetapan pasangan calon. (22 September 2024).

5. Pelaksanaan Kampanye. (25 September-23 November 2024).

6. Hari pemungutan suara. (27 November 2024).

7. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (27 November-16 Desember 2024).

Tanggal Pilkada disepakati DPR pada 24 Januari 2022 dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan