Pemko Subulussalam Melakukan Penjaringan Anggota BPK Periode 2024-2030 di 81 Desa

  • Bagikan
Irwan Faisal, SH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam. (Agus Darminto/Suaraindo.id)

Suaraindo.id – Pemerintah Kota Subulussalam melaksanakan penjaringan anggota Badan Permusyawaratan kampong (BPK) periode 2024-2030 secara serentak.

Hal ini disampaikan Irwan Faisal,SH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam, Minggu (27/04/2024).

Dia mengatakan dari 82 Desa dalam wilayah Kota Subulussalam sebanyak 81 Desa melakukan penjaringan secara serentak

Penjaringan tersebut dilaksanakan mengingat Masa Jabatan anggota BPK atau BPG akan berakhir. Terkecuali Desa Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Akhir Masa Jabatan (AMJ) BPK nya berakhir pada Tahun 2027.

“Pemerintah Kota Subulussalam telah melaksanakan beberapa tahapan proses pelaksanaan dan pembentukan panitia pelaksana di Desa.

Faisal Menyebutkan berdasarkan surat edaran (SE) Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Nomor 140/220/2024 tentang Penyampaian Jadwal Pemilihan Anggota BPK Tahun 2024 dan mengacu pada Perwal Subulussalam Nomor 81 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota BPK dalam wilayah Kota Subulusalam.

“Untuk pendaftaran bakal calon BPK dilaksanakan selama 7 Hari dimulai dari tanggal 27 April hingga 03 Mei 2024,” kata Faisal.

Persyaratan bakal Calon Anggota BPK yaitu

1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
3. Berusia paling rendah 20 (Dua Puluh) Tahun atau sudah/pernah menikah,
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
5. Bukan sebagai perangkat kampong.
6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPK.
7. Wakil Penduduk Kampong yang dipilih secara demokratis
8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
9. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPK selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

Selanjutnya dokumen pendaftaran bakal calon yaitu:

1. Surat Pernyataan Bertaqwa Kapada Tuhan yang Maha Esa
2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- bing Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tungal Ika.
3. Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

4. Fotocopy KTP, apabila KTP belum jadi maka dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP dari pejabat yang berwenang.
5. Surat Pernyataan tidak pernah mejabat sebagai anggota BPK selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari instansi terkait.

6. Surat Keterangan bertempat tinggal diwilayah pemilihan dari Kepala Kampong.

7. Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas setempat.
8. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPK
9. Pas Photo ukuran 4X6 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar, dan
10. Berkas masing-masing 2 rangkap.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan