SuaraIndo.id – Ditreskimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengamankan sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Dalam upaya memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan operasi yang berhasil mengamankan 5 pelaku di SPBU Talang Padang, Kabupaten Muara Enim.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa operasi ini sebagai respons terhadap laporan dari masyarakat melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol).
“Tim berhasil mengamankan para pelaku yang diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (1/4/24).
Modus operandi para pelaku melibatkan penyaluran BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada pihak yang sudah lama dikenalnya, serta menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang dimodifikasi.
“Selain itu, mereka juga menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non-subsidi, namun dijual dengan harga yang tidak sesuai,” ujar Kombes Pol Narto.
Operasi ini dilakukan pada tanggal 21 dan 22 Maret 2024, berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti berupa kendaraan yang dimodifikasi dan BBM jenis solar dalam jumlah besar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Manager Pertamina Retail Sumsel, Arman Raharjo, mengapresiasi kerja cepat Polda Sumsel dalam penegakan hukum ini.
“Kami siap untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memastikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pungkas Arman.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS