Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Penginapan Sekayam, Kalimantan Barat

  • Bagikan
Barang bukti sabu yang diamankan polisi. SUARAINDO.ID/ist

Suaraindo.id – Terduga tindak Pidana kepemilikan narkiba jenis sabu ditangkap Kepolisian Sektor Sekayam disalah satu Penginapan Desa Balai II Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Cahya Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar dihubungi Rabu (12/6/2024).

Kasi Humas mengatakan sebelumnya anggota Polsek Sekayam mendapat informasi dari masyarakat adanya bandar narkotika jenis sabu sabu di salah satu penginapan, informasi tersebut disampaikan Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi dan diperintahkan anggotanya melakukan pengamatan.

“Hasil pengamatan positif, ada seseorang yang dicurigai. Tanpa membuang waktu Kapolsek langsung kelokasi melakukan penanggapan terhadap seseorang yang diduga Bandar Narkoba terinisial S.A (43) yang beralamat Dusun Entikong Benuan Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau,”terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh Tim Personil Polsek kata Kasi Humas Polres,ditemukan 3 buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu di dalam tas pinggang warna abu-abu merk Sport, 7 buah plastik bening berklip ukuran kecil, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan, 1buah tas warna abu-abu tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu, 1buah dompet warna cream tempat menyimpan paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi, serta Uang Tunai sejumlah Rp.286.000 .

Semua Barang Bukti yang ditemukan oleh Tim Personil Polsek Sekayam dan terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses sidik lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sanggau.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan