Suaraindo.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)j telah mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK yang akan dimulai pada 19 Juni 2024 mendatang.
Dalam rangka PPDB jenjang SMA/SMK tersebut, Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/6/2024).
Dalam rapat tersebut, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan NTT, Ambrosius Kodo, dan Kabid Dikmen, Ayub Sanam.
Ambrosius Kodo, saat ditemui wartawan usai RDP mengatakan, Komisi V DPRD NTT memberi perhatian lebih fokus kepada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Kupang, karena setiap tahun selalu ketidakpuasan banyak orangtua siswa yang tinggal di dalam zona itu tidak mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di dekat yang bersangkutan.
“Jadi kita melaksanakan PPDB ini, prinsipnya supaya keadilan, objektif dan akuntabel. Lalu kemudian memastikan bahwa semua anak itu mempunyai hak untuk mendapatkan hak layanan pendidikan. Tetapi tentu dalam pemenuhan hak-hak itu kita mengatur dengan kriteria dan syarat-syarat”, kata Ambrosius Kodo.
PPDB sudah diatur dalam juknis, yaitu 50 persen untuk zona, 30 persen untuk kategori prestasi. Dimana kategori prestasi ini dibagi dua, yakni prestasi akademik 25 persen dan prestasi non akademik 5 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen.
“Untuk jalur prestasi akademik itu nilai rata-rata 85,0. Sedangkan prestasi non akademik minimal juara 3 pada tingkat kabupaten. Misalnya, ada lomba olahraga dan seni yang pernah dilaksanakan oleh lembaga resmi pemerintah”, katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS