Satreskrim Polres Asahan Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Di Cabuli Ayah Kandung Sendiri

  • Bagikan
konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang dilaksanakan di Halaman Belakang Mapolres Asahan.

Suaraindo.id – Satreskrim Polres Asahan masih akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dengan profesional dan transparan.

 

Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto, S.H, MAP saat memimpin konfrensi pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang dilaksanakan di Halaman Belakang Mapolres Asahan, Rabu (05/06/24).

 

Rianto dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan pernah bermain-main dengan penanganan sebuah perkara, apalagi menyangkut perlindungan terhadap anak. Pelaksanaan konfrensi pers tersebut juga digelar sebagai upaya mencegah adanya multi tafsir atas penanganan kasus tersebut.

 

Menurutnya, jika ada isu yang sempat beredar ditengah masyarakat melalui media sosial yang diunggah oleh ibu korban, hal itu dapat dimaklumi sebagai sebuah upaya dalam mencari keadilan.

 

“Dari keterangan korban yang mengatakan bahwa selain ayah kandungnya, kakek dan paman kandungnya juga ikut menyetubuhi dirinya, telah dilakukan pendalaman secara seksama. Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pra rekonstruksi yang digelar, sampai saat ini baru ayah kandung korban yang dapat dijadikan tersangka,” terang Kasat Reskrim.

 

Kasat Reskrim melanjutkan, terhadap dua orang yang diduga ikut menjadi pelaku, yakni kakek dan paman korban, petugas akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pendukung lainnya.

 

“Yakinlah, penyidik Satreskrim Polres Asahan akan menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Kami akan terus bekerja dengan transparan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, jika polisi menemukan bukti-bukti baru dalam kasus ini,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kamis (02/05/24) petugas kepolisian menerima laporan terkait kasus persetubuhan anak yang dialami oleh SSF (8) yang dilakukan ayah kandungnya berinisial FA (31). Tindak pidana tersebut terjadi, pada Minggu (24/03/24) di Dusun X Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

 

Penyidik Satreskrim Polres Asahan sebelumnya juga sempat memeriksa kakek dan paman korban secara mendalam, namun penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menahan dan menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

 

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian memilukan yang menimpa SSF telah berlangsung selama 2 tahun. Berawal dari cekcok dan tidak harmonisnya hubungan suami istri, serta kelakuan bejat FA yang sering mempertontonkan video biru kepada SSF.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

“Saat ini berkas perkara FA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan dan menunggu P21,” tutupnya.

Penulis: Rendi Braga
  • Bagikan