Suaraindo.id – Tim gabungan Ditnarkoba Polda Kalbar bersama Polsek Tayan Hulu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, dua di antaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasi Humas AKP Keken Sukendar membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya permintaan back up Ditnarkoba Polda Kalbar pada Minggu (7/9/2025) pagi yang mencurigai aktivitas ilegal di Dusun Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat. Pencarian terus dilakukan hingga sore hari untuk memburu jaringan lainnya,” jelas AKP Keken.
Dalam pengejaran, petugas menemukan sebuah mobil double cabin berpelat Malaysia dalam kondisi hangus terbakar. Polisi menduga mobil itu sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak. Kendaraan tersebut diperkirakan masuk melalui jalur resmi perbatasan PLBN Entikong.
Tak berhenti di situ, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial KAK (34), warga Malaysia, di depan sebuah gereja di Dusun Sanjan Emberas. Dari pengembangan kasus, pada pukul 17.00 WIB, polisi juga menangkap AM (29), warga Malaysia lainnya, yang diduga bagian dari jaringan narkotika yang sama.
Selain dua WNA tersebut, seorang pria lokal berinisial MJ (23), warga Kabupaten Sanggau, turut diamankan. MJ diketahui menggunakan sepeda motor yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Dari operasi ini, polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu berlapis lakban cokelat dengan total berat 8 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, sejumlah kartu identitas, kartu kredit, uang tunai Rp435 ribu, serta kendaraan roda dua dan mobil yang terbakar.
“Modus pembakaran mobil untuk menghilangkan barang bukti mengindikasikan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang memiliki pola operasi rapi dan terencana,” tambah AKP Keken.
Seluruh tersangka dan barang bukti awalnya dibawa ke Polsek Tayan Hulu sebelum akhirnya, pada pukul 21.45 WIB, diserahkan ke Ditnarkoba Polda Kalbar untuk diproses lebih lanjut di Pontianak.
Pengungkapan ini, lanjut Keken, menjadi peringatan keras atas maraknya upaya penyelundupan narkoba melalui jalur perbatasan. Pihak kepolisian menegaskan akan memperketat pengawasan serta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba internasional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













